Cilegon - Puluhan buruh PT Krakatau
Tirta Industri menuntut kejelasan tentang kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) yang
berlaku di Kota Cilegon. Aksi yang berlangsung Jum'at ( 25/9 ) ini di anggap
sakral bagi sebagian buruh PT KTI. Aksi tersebut berlangsung di dalam PT KTI
Jalan Ir Sutami, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil Kota Cilegon. Ini
dilakukan karena pihak manajemen PT KTI tidak menjalankan SK Gubernur tentang
Upah Minimum Kota.
Dalam aksi tersebut, salah satu buruh menyampaikan kekesalannya terhadap manajemen PT KTI yang tidak mengindahkan tuntutan para buruh. "Sebelumnya kami sudah komunikasi dengan PT KTI, tapi Manajemen PT KTI menjelaskan bahwa kondisi sekarang sedang Covid-19," ucapnya.
Lebih lanjut Ia menambahkan, aksi ini sebenarnya tidak harus terjadi kalau pihak Manajemen PT KTI merespon tuntutan kami. "Sudah dari bulan yang lalu kami menuntut hak Kami tentang UMK ini, tapi apa jawaban Manajemen PT KTI, lagi Corona lah, apa lah, bukankah per 1 Januari 2020 sudah berlaku UMK tersebut, berarti kan pihak Manajemen PT KTI mengabaikan SK Gubernur. Terakhir, kami berharap, ada jawaban yang baik untuk kami para buruh," tutupnya.
Sementara itu, pihak PT Indo Nusa Prima menjelaskan via seluler kepada wartawan cilegonpost.co.id, tekait adanya tuntutan dari buruh, kami tidak bisa menjelaskan apa yang diharapkan buruh. "Kami tidak bisa mengambil keputusan, semuanya ada di Manajemen PT KTI. Kita kan hanya penyedia jasa saja, keputusan terkait UMK tetap di PT KTI," singkat Robil.
Masih di hari yang sama, Yanto sekalu Hrd PT Gondang Raya menjelaskan, adanya aksi buruh tadi pagi, pihaknya sudah mencoba komunikasi dengan Manajemen PT KTI. Bahkan pihak PT Gondang raya sudah mengajukan permohonan Amandemen UMK terbaru kepada PT KTI, namun sampai hari ini belum ada realisasi yang di harapkan buruh. "Kami sebagai pihak PT Gondang Raya sudah mengajukan surat permohonan Amandemen UMK yang baru, tapi jawaban pihak PT KTI kondisi sekarang sedang Covid-19," jelasnya.
Yanto menuturkan, pihak PT Gondang Raya bahkan sudah melaporkan kapada BPJS Tenaga kerja dengan laporan UMK 2020. "Kita sudah melaporkan kepada BPJS Tenaga Kerja UMK 2020, dan berharap ada Amandemen dari PT KTI. Tapi sampai sekarang jawabannya masih sama, kondisinya sedang Covid-19," imbuhnya.
Saat di konfirmasi via telepon dan Whatsapp, Teguh selaku Kadiv HC & Umum PT KTI mengatakan, melalui Whatsappnya. "Silahkan menghubungi Sekretaris Perusahaan." kata Teguh, Senin 28 September 2020.
Mengacu Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 561/kep.30-Huk/ 2019, dan Surat Edaran Mentri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.0100/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang kenaikan UMP/UMK Tahun 2020 sebesar 8,51 persen, di tetapkan 19 November 2019 dan berlaku per 1 januari 2020. Dikutip dari cilegonpost.co.id.