Polres Cilegon - Unit Reskrim Polsek Pulo Ampel berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), penangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda, pelaku yang berinisial NH dan SI. Sabtu (05/09/2020).
Pelaku berinisial NH dan SI, ditangkap dilokasi yang berbeda dan sebelumya pelaku sudah 2 kali melakukan pencurian di tempat yang berbeda di area PT Duta Sugar Desa Argawana dan di PT ex PT Golden key desa Argawana kec. Pulo Ampel Kabupaten Serang, saat dikonfirmasi Kapolsek Puloampel IPTU Fajar Mauludi, S.IK mengatakan anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan kepada dua (2) tersangka.
"Pada hari selasa tanggal 01 September 2020 Pukul 23.30 Wib, anggota Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka NH di kontrakan yang beralamatkan di kampung Pejakung Desa Margatani Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang, sedangkan tersangka SI ditangkapan pada hari Kamis (03 September 2020) sekira jam 23.00 Wib. Tersangka SI berhasil diamankan ditempat tinggalnya di kampung Cikubang III RT008/003 Desa Argawana Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang,"ucap Iptu Fajar.
"Pelaku SI ketika melakukan aksinya diketahui oleh salah satu security PT Duta Sugar, dan SI langsung melempar dengan batu hingga mengenai punggung belakang salah satu security. Barang bukti yang kita amankan berupa 1 (satu) gunting potong, 1 (satu) linggis, 1 (satu) gergaji besi, 1 (satu) pisau kater, 1 (satu) sebo ( penutup wajah ), dan 2 (dua) botol Air mineral merk Aqua,"jelasnya.
Para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Cilegon guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancam pidana penjara paling lama sembilan tahun kurungan.
