Cilegon - Sat Reskrim Polres Cilegon Unit Reskrim Polsek Pulomerak telah melakukan penangkapan pelaku curanmor, hasil pengembangan dari 2 pelaku penadah yang telah diamankan sebelumnya. Selasa (O1/09/2020).
Kapolsek Pulo Merak AKP Rifki Seftirian Y SIk membenarkan telah mengamankan pelaku curanmor berinisial D yang ditangkap di daerah Anyer, dimana sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020, Unit Reskrim Pulomerak telah berhasil menangkap dua (2) orang pelaku penadah dari perkara curanmor tersebut.
"Dari hasil pengembangan, pada hari Senin 31 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 Wib, Unit Reskrim Pulomerak mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Anyer dan personil langsung melakukan penangkapan, berhasil mengamankan dua orang pelaku sebagai penadahan antara lain MH (32) th dan F (33) thn dari perkara curanmor tersebut."terang Rifki.
"Kami masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dan masih bergerak mencari barang bukti kendaraan lain yang sudah berpindah tangan dari orang yang membeli langsung dari pelaku,"tuturnya.
"Pada saat penangkapan Unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu alat congkel pintu dari besi dan satu kunci kontak sepeda motor,"tambahnya.
Di tempat terpisah Paur Subag Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan SH membenarkan penangkapan tersebut dan kepada seluruh masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar selalu waspada jangan lupa menggunakan kunci ganda pada saat parkir atau meninggalkan kendaraannya.
"Apabila terjadi tindak pidana dan terjadi hal-hal yang tidak diingikan agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat untuk di tindak lanjuti."tutup Sigit.