Cilegon - Guna meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, Polres Cilegon melaksanakan MoU dengan Kantor Pos Cilegon
dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ataupun
pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana,
mengatakan, dengan adanya MoU tersebut bisa mempermudah masyarakat untuk
melakukan pelayanan SP2HP dan SIM.
"Kita akan mengedepankan atau
mempermudah masyarakat yang mungkin memiliki waktu sedikit dalam pembuatan SIM
terutama SIM keliling yang bisa ditinggal lalu dikirimkan Delivery melalui
kantor POS cabang Cilegon tetapi ada penambahan biaya. Untuk SP2HP juga
menggunakan fasilitasi Kantor Pos ini supaya dapan men-Delivery SP2HP tersebut
agar tepat waktu," jelasnya, Selasa, 18 Februari 2020.
Ia juga mengatakan, melalui Delivery
Kantor Pos tersebut ada biaya yang dikenakan kepada masyarakat yaitu mulai dari
tujuh ribu sampai sembilan ribu, tidak termasuk delivery SP2HP.
"Untuk biaya Sim Delivery ini
kalo untuk wilayah kota yang di dalam Hukum Polres Cilegon ini tujuh ribu, lalu
JABODETABEK itu sembilan ribu, dan selebihnya disesuaikan dengan jarak, kalo
untuk SP2HP biaya di tanggung oleh penyidikan," terangnya.
Pelayanan Delivery, lanjut AKBP
Yudhis, hanya pilihan untuk masyarakat yang memiliki waktu sedikit, tidak ada
kewajiban harus menggunakan Delivery Kantor Pos Tersebut.
"Ini hanya pilihan tidak ada
kewajiban, kalo seandainya masyarakat ingin diberikan pelayanan lebih dengan
membayar tambahan biaya yang sudah ditentukan oleh Kantor Pos," katanya.
