-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Cilegon Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

2/06/2020 | 2/06/2020 WIB | 0 Views Last Updated 2020-02-06T09:23:22Z

Cilegon, Banten - Team Resmob Sat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil  ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Terate Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. Sabtu (01/2/2020), 09.00 Wib

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, SH MH melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana. SIk MH saat di konfirmasi para awak media, Kamis (06/2/20) mengatakan bahwa Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/04/I/2020//Banten/Res Cilegon/Sek Bojonegara, LP/ 118/VII/2017/Banten/Res Cilegon/Sek Ciwandan.

"Tim berhasil mengamankan seorang pelaku JD (33) warga Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, " Ujarnya. 

Kemudian Kapolres Cilegon mengatakan bahwa, penangkapan JD (33) berdasarkan pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya yaitu PR yang mengakui bahwa telah melakukan Curanmor di  27 TKP di daerah Bojonegara, Jombang, Citangkil, Ciwandan, Anyer dan Mancak

"Dari hasil pemeriksaan dan penangkapan ini Team Resmob Sat Reskrim Polres Cilegon Polda Banten  berhasil mengamankan 1 unit Spm merk Yamaha vixion, 1 unit Spm merk Honda Scoopy, 1 unit Spm Honda Scopy Abu nopol A-6712-DB, 1 buah STNK Sepeda motor Vxion (dari pelapor), 1 buah BPKB sepeda motor Vixion,"ujarnya.

Lanjutnya kapolres, tersangka berikut barang bukri dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Cilegon.

"Kini tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,"ujarnya.

Kemudian Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menghimbau kepada masyarakat untuk selalu hati-hati dalam menyimpan kendaraan jangan lupa mengunci ganda dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan untuk bisa segera melaporkan ke Polisi terdekat.
×
Berita Terbaru Update