Cilegon – Badan Penawas Pemilu Kota
Cilegon pada Kamis (20/02/2020) gelar acara Rapat koordinasi penanganan
pelanggaran pemilihan pada pilkada Walikota dan wakil walikota tahun 2020
bertempat di Hotel The Royal Krakatau.
Dalam Rakor tersebut Bawaslu
mengundang sebagai narasumber dari Pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan
negri serang.
Salah satu Pelanggaran yang menjadi
pengawasan Bawaslu adalah Money Politik, di mana bukan hanya pemberi, tapi
dalam pilkada kali ini yang menerima pun akan terkena sanksi Pidana dan Penjara
berdasarkan Pasal 189.
"Sanksi Hukum Money Politik di
Pilkada kali ini berdasarkan pasal 189, pemberi maupun penerima akan sama -
sama kena sanksi pidana" Ucap Siswandi Ketua Bawaslu Cilegon.
Siawandi pun menjekaskan bahwa
Sosialisasi Money Politik ini sudah gencar di lakukan ke Masyarakat terutama di
wilayah Kecamatan.
Selain itu dalam Tahapan pilkada kali
ini potensi kerawanan pelanggaran pun bisa terjadi, seperti tahapan pencalonan
yang rawan akan sengketa, contoh seperti syarat dukungan bagi Bacalon dari
jalur perseorangan.
"Misalnya masyarakat gak merasa
mendukung atau ga merasa memberikan KTP, itu juga kan ada tindak pidananya
juga, karena ada payung hukumnya sendiri dan ancaman pidana, Masyarakat pun
bisa melaporkan ini ke Bawaslu. Dan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu ) untuk
sekarang ini sangat diperlukan pembentukannya," Ucap Ketua Bawaslu.