Serang-
Direktorat Samapta dan Bidhumas Polda Banten melaksanakan sosialisasi lewat talk show di Radio 91.4
Megaswara Jl. lingkungan Sayabulu Serang, Selasa (10/12/2019) pukul 10:00 Wib.
Dalam talkshow
ini yang menjadi narasumber yaitu Kompol Zamrowi S.H, M.H Kasi Turjawali
ditsamapta Polda Banten didampingi Kasubbid Penmas Kompol priyatri winoto, S.H,.
M.Si , Iptu Yudhiana Paur mitra Subbid penmas bidhumas Polda Banten, Bripda
Sayyadah Nafisah dan Amrullah Bamin Subbid Penmas Bidhumas Polda Banten.
Dipandu salah
satu penyiar Radio 91,4 Megaswara Fm Anjas, Kompol Zamrowi S.H, M.H Kasi
Turjawali ditsamapta Polda Banten, mensosialisasikan Tentang Tindak Pidana
Ringan (Tipiring)
"Tindak
Pidana Ringan (Tipiring), yaitu Tindak
pidana yang diancam dengan pidana
penjara / kurungan paling lama 3
bulan dan atau denda sebanyak –
banyaknya Rp. 7.500,- dan penghinaan ringan, disini masuk perkara tipiring
karena sifatnya ringan sekalipun diancam pidana penjara paling lama 4
bulan,"katanya.
Lebih lanjut
Kompol Zamrowi menyampaikan Kriteria Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Tipiring yaitu
Ancaman hukuman pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan, Ancaman denda
sebanyak-banyaknya Rp 7.500,-
"yang
Termasuk kriteria ini adalah penghinaan ringan, Berita Acara Pemeriksaan oleh
Penyidik atas kuasa Penuntut Umum
diserahkan ke Sidang Pengadilan, Tidak dihadiri oleh penuntut umum, Tidak
dibuat Surat Dakwaan, Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Tidak dibuatkan SPDP,
Bisa dilaksanakan sidang ditempat, Disidik oleh satuan Sabhara,"ujarnya
terkahir
Kompol Zamrowi mengharapkan petugas atau anggota Menghormati harkat dan
martabat setiap warga negara. Memperlakukan secara manusiawi setiap warga
negara, Memegang teguh azas praduga tak bersalah,
