-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polresta Tangerang, Amankan Puluhan Senpi dan Ratusan Butir Peluru Tajam

Rabu, Desember 25, 2019 | Desember 25, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-26T07:42:51Z


Tangerang - Banten, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang mengamankan Sebelas pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari seorang pria berinisial EC (42), Selasa (24/12/19).

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi didampingi Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung, S.Ik menerangkan, tersangka EC diamankan Polresta Tangerang karena memperjual belikan senjata api jenis di Onlinne. EC menjual senpi tersebut seharga  Dua Juta hingga Tiga Juta Rupiah dengan bonus amunisi dua puluh lima butir. 

"Tersangka EC berkat adanya laporan dari masyarakat, berkat informasi adanya jual beli itu, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan, setelah mengumpulkan bahan keterangan, kami kemudian melakukan penangkapan," terang Ade.

Dikatakan Ade, dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 2 pucuk senjata api jenis makarov T16, 1 pucuk senjata api jenis makarov T11, dan 2 pucuk senjata api jenis makarov T16 yang masih dalam proses perakitan.

Selain itu juga ditemukan 1 pucuk senjata api jenis ecoll special 99 yang juga masih dalam proses perakitan, 1 pucuk senjata api jenis black gun 917 yang masih dalam proses perakitan, serta 1 pucuk senjata api revolver yang juga masih dalam proses perakitan.

"Kami juga menemukan 1 pucuk air soft gun jenis kwc makarov," ujar Ade.

Selain senjata api, Ade berujar, polisi juga menemukan 8 unit selinder peluru revolver, 252 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter, dan 39 peluru hampa kaliber 9 milimeter.

Dikatakan Ade, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tersangka, kata Ade, diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.

"Kasus ini menjadi atensi dan terus kami telusuri jejaring dan sindikatnya," tandas Ade.

Kapolresta Tangerang menghimbau, "kepada masyarakat untuk berhati - hati, agar tidak memiliki atau membeli senjata api yang tidak haknya (illegal), bila didapati nantinya akan kita proses secara hukum,"pesannya.

Ditempat terpisah Kabidhumas Polda Banten membenarkan peristiwa tersebut. Senjata ilegal itu ditemukan di kediaman tersangka EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjual-belikan senjata api ilegal. Kasus ini ditangani Satreskrim Polresta Tangerang," kata  Kombes Pol Edy Sumardi saat dikonfirmasi.
×
Berita Terbaru Update