Dalam menjalankan tugas dan fungsinya (tupoksi) menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat, serta penegakkan hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dibenarkan dalam melaksanakan ‘tindakan lain’ dalam perkara hukum atau tindak pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Pasal 15 ayat 2 huruf (k) UU Nomor/2002 menjelaskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya, berwenang melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup tugas kepolisian. Sedangkan Pasal 16 ayat 1 huruf (l)menyebutkan, bahwadalam rangka menyelenggarakan tugas dibidang proses pidana, Polri berwenang untuk mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.Tindakan lain sebagaimana dimaksud adalah dalam melaksankan penyelidikan dan penyidikan, harus memenuhi syarat, antara lain : tidak bertentangan dengan suatu aturan hokum, selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakantersebutdilakukan, harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya, pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa danmenghormati hak asasi manusia (pasal 16 ayat 2).
Sementara Pasal 18 ayat 1 menyiratkan, bahwauntuk kepentingan umum, pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (ayat 2).
Terkait diskresi (tindakan lain) Polri, UU Nomor 8/1981 tahun 1981 tentang KUHAP menyebutkan, bahwa berhubungan dengan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk penyidikan pelanggaran tindak pidana lalu lintas,dapatdilakukan tindakan lain berdasakan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 7 ayat 1 KUHAP memberikan wewenang kepada penyidik Polri, yang karena kewajibannya dapat melakukan tindakan apa saja menurut hukum yang bertanggung jawab. Namundiskresi ini dibatasi syarat-syara, sebagai berikut :Tidak bertentangan dengan suatu aturan hokum, Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskandilakukannya tindakan jabatan, Tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatanya, Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa dan Menghormati hak asasi manusia (penjelasan pasal 5 idem pasal 7 KUHAP).
Pertanyaan kemudian, penyimpangan terhadap diskresi (tindakan lain) Polri dapat mengarah pada perbuatan korupsi, baik yang dilakukan individu polisi maupun Polri secara institusi?
Hakekat Diskresi Polri
Menurut Irsan (2001), tindakan diskresi Polri dapat dibedakan dua hal, yaitu tindakan diskresi yang dilakukan petugas kepolisian secara individu dalam mengambil keputusan dan tindakan diskresi yang berdasar petunjuk atau perintah pimpinan.
Mengesampingkan perkara dalam proses penyelidikan, atau menahan atau tidak melakukan penahanan terhadap tersangka pelanggaran hukum atau menghentikan proses penyidikan, bukanlah tindakan diskresi individual petugas kepolisian. Tindakan tersebut merupakandiskresi birokrasi Polri. Karena dalam menentukan keputusan diskresi, berpedoman pada kebijakan pimpinan.
Dalam penanganan masalah sosial, diskresi Polrimemiliki manfaat dalam membangun moral dan meningkatkan cakrawala intelektual petugas dalam menyiapkan dirinya, untuk mengatur orang lain demi rasa keadilan.
Diskresi Polri memang menjadi hal sangat penting untuk dilaksanakan petugas kepolisian, karena : Pertama, undang-undang ditulis dalam bahasa yang terlalu umum untuk bisa dijadikan petunjuk pelaksanaan sampai detail bagi petugas dilapangan. Kedua,hukum adalah sebagai alat untuk mewujudkan keadilan dan menjaga ketertiban, serta tindakan hukum bukanlah satu-satunya jalan untuk mencapai hal tersebut. Dan ketiga, pertimbangan sumber daya dan kemampuan dari petugas kepolisian.
Dalam praktek sehari-hari, diskresi kepolisian ini seringkali digunakan pada kondisi tertentu, apabila terjadi gangguan terhadap ketertiban dan keamanan umum. Apabila diperkirakan akan timbul bahaya terhadap ketertiban dan keamanan umum, seorang Polisi harus mampu mengambil keputusan sendiri.
Diskresi Polri memang menjadi dilema. Di satu sisi, undang-undang melegitimasi kewenangan diskresi bagi Polri. Pada sisi lain, muncul kekhawatiran bila polisi menggunakan kewenangan tersebut ini berlebihana atau disalahfungsikan oleh oknum polisi tertentu.
Bahkan tak luput pula sering terjadi adanya kerjasama oknum polisi dengan masyarakat, dengan memanfaatkan kewenangan diskresi Polri untuk mencari keuntungan material, yang pada akhirnya dapat membuat citra Polri merosot di kalangan publik.
Diskresi Polri dan Korupasi
Penyimpangan diskresi dalam pelaksanaan tugas operasional dapat bersifat aktif dan pasif.Penyimpangan diskresi aktif adalah keputusan untuk mengambil tindakan kepolisian yang seharusnya tidak dilakukan.Namun tetap dilakukan petugas kepolisian dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan yang dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Hal ini masuk dalam kategori pemerasan.
Sedangkan penyimpangan diskresi pasif adalah keputusan untuk tidak mengambil tindakan yang seharusnya petugas kepolisiaan mengambil tindakan. Hal tersebut dilakukan karena sudah mendapatkan imbalan atau akan mendapat janji atau dan lain sebagainya. Hal tersebut dapat dikelompokkandalam istilah penyuapan.
Tindakan diskresi dapat dianggap sebagai tindak korupsi, apabila mendapatkan atau dijanjikan akan mendapat hadiah ataupun keuntungan yang berupa uang atau pun barang yang berkaitan dengan tugas, jabatan atau kewengannya.
Menurut Baker dalam saduran Kunarto (1999 : 75) diskresi menjadi korupsi karena adanya tiga hal, yaitu Struktur kesempatan dan teknik–teknik pelanggaran peraturan yang menyertainya, Sosialisasi melalui pengalaman pekerjaan dan Dorongan dari kelompok sejawat, berupa dukungan kelompok terhadap pelanggaran peraturan tertentu.
Korupsi polisi terjadi karena adanya power atau kekuatan dan kewenangan untuk melakukan tindakan diskresi.Dalam pelaksanaannya, pertanggung jawaban atas tindakan tersebut tidak pernah dilakukan dan lemahnya kontrol atas tindakan tersebut.
Setiap jenis profesi dalam penegakan hukum, seperti yang dilakukan Polri, umumnya sanat rentan terhadap korupsi.Batas antara mengunakan hukum dan menegakkan hukum beda-beda tipis, atau terkadangsukar untuk dibedakan. Sehingga sering terjadi “obrolan warung kopi’ di tengah masyarakat :“Apakah Polri benar-benar hendak menegakkan hokumatau sekedar menggunakan hukum untuk kepentingan pribadi atau lembaga?”
Penggunaan hukum dimungkinkan karena polisi dalam tugasnya dihadapkan pada berbagai pilihan tindakan untuk mengatasi keadaan yang umumnya bersifat serta merta. Kekuasaan menggunakan hukum semacam ini tertampung dalam diskresi.
Hakekatnya diskresi Polri merupakan tindakan yang diambil untuk tidak melakukan tindakan hukum dengan tujuan untuk kepentingan umum, kemanusiaan, memberikan pencerahan atau pendidikan kepada masyarakat. Berdasarkan pengertian ini, diskresi Polri yang dilaksanakan petugas atau pejabat polisi mengarah pada tindakan korupsi, bukanlah diskresi yang diamanahkan dalam undang-undang. Tentunya, tindakan diskresi ini diperlukan pertanggung jawaban, demi menjaga citra dan meningkatkan kepercayaan Polri di mata publik.
Implikasi agar diskresi dapat dipertanggungjawabkan secara personal atau institusional dapat dijelaskan, sebagai berikut :
• Pembenahan sistem manajemen kepolisian yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendaliannya, yang didukung anggaran yang memadai. Pembenahan khususnya pada pengawasan dan pengendalian.Sehingga dapat mencegah timbulnya peluang-peluang untuk melakukan manipulasi data, menyalahgunakan kewenangan, pemerasan dari petugas kepolisian terhadap masyarakat atau penyuapan dari masyarakat kepada petugas kepolisian.
• Pembenahan terhadap sumber daya manusia (petugas kepolisian), baik dari pendidikan atau sikap mental, serta kesejahteraan (salah satunya kenaikkan).Sehingga petugas kepolisian benar-benar dilandasi dengan nilai-nilai moral sebagaimana harapan masyarakat.
• Membuat standarisasi proses kerja, standarisasi hasil kerjadan sumber daya manusia, serta formalisasi tugas yang jelas, sehingga siapa pun yang menjadi pejabat atau pimpinan, tetap berjalan pada pencapaian tujuan organisasi. Kebijakan-kebijakanpimpinan tertuang secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
• Selain itu, bagi petugas kepolisian di tingkat bawah atau pelaksana dapat mengembangkan kreativitas dan produktif dalam bekerja serta, tidak senantiasa minta petunjuk dari atasan. Hal itu dapat mendorong terciptanya pengembangan karir dalam organisasi kepolisian berdasarkan prestasi atau kinerja yang diharapkan dapat memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
• Adanya batasan-batasan yang jelas terhadap tindakan diskresi, sehingga dapat dijadikan pedoman bagi petugas kepolisian. Batasan diskresi tersebut diselaraskan dengan norma-norma hukum, etika kepolisiandan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
• Melakukan tindakan tegas bagi petugas kepolisian yang melakukan pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan tindakan korupsi.Dan memberikan penghargaan kepada yang berprestasi, sehingga dapat memberikan motivasi bagi yang bekerja dengan baik.Hal ini dapat memberi efek jera bagi yang belum melaksanakan tugas dengan baik.
• Menghilangkan kebiasaan atasan atau pimpinan meminta jatah atau setoran dari bawahan ataupun dari masyarakat. Tujuannya agar petugas tingkat bawah dalam bekerja benar-benar mandiri dan memotivasi untuk berprestsi atau bebas dari kewajiban untuk memenuhi kebutuhan pribadi atau organisasi/ Sehingga dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan rasa takut, bila tidak memenuhi selera pimpinan.
(* Penulis adalah Irwansyah Mahasiswa S3 STIK, PTIK Angkatan. 5)