Seorang pria AN diciduk polisi karena menganiaya mantan istrinya. Tersangka AN diduga terbakar api cemburu karena mantan istrinya selalu jalan dengan seorang lelaki dan ketika diajak rujuk oleh mantan suaminya korban menolak..
“Pelaku menyiramkan air keras berupa cairan HCL kewajah korban dengan menggunakan botol minuman ringan merk S-Tea ukuran 350 ml,”ujar Wakapolres Cilegon Kompol M Andra Wardhana, SH S.Ik didampingi Kanit PPA Iptu Anda Juanda, SH dan Paursubag Humas Iptu Sigit D, SH saat press kconference, Rabu (25/12).
Kejadian penganiayaan terhadap korban PI warga Kmp UKA kelurahan Tugu Utara Koja Jakarta Utara, tempat kejadian perkara di Jl. Mataram Kav. Blok I Kel. Bendungan Kec. Cilegon Kota Cilegon, Senin (11/12) pukul 13.00 WIB.
Kompol M Andra Wardhana menjelaskan, " Kronologis kejadian berawal pada Senin tanggal 11 Nopember 2019 sekira jam 13.00 WIB korban menjamput anaknya sekolah di SDN. Ciwedus kemudian ditengah perjalanan menuju rumahnya tepatnya di pinggir jalan Jl. Mataram Rt. 11/03 Kel. Ciwedus Kec. Cilegon Kota Cilegon tersangka datang menggunakan sepeda motor Honda Vario Warna Putih dan menghampiri korban tepat didepan korban tersangka menyiramkan air keras yang sebelumnya sudah dipersiapkan,”ujarnya.
“Cairan air keras yang dibawa oleh tersangka AN langsung disiramkan ke arah wajah korban dan langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor, korban berteriak minta tolong dan tidak lama datang tukang ojek yang kebetulan sedang mangkal disekitar tempat tersebut dan menolong korban”tutur Andra.
Selasa tanggal 19 Nopember 2019 anggota dari Polres Cilegon mengamankan pelaku dirumah keluarganya di daerah Kramatwatu Serang kemudian membawanya ke Polres Cilegon untuk dimintai keterangan.
“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan tersangka adalah mantan suami korban, dia melakukan hal tersebut kepada korban karena cemburu kepada sikorban karena setelah bercerai korban selalu jalan dengan lelaki lain dan pada saat tersangka minta rujuk kembali korban tidak mau,”ungkapnya.
"Pelaku pada Selasa (19/12) petugas langsung mengamankan tersangka di rumah keluarganya di daerah Kramatwatu Serang, petugas mengamankan tersangka ke Mako Polres guna dimintai keterangan dan peruses lebih lanjut" tutur Andra.
Kini tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) dan ayat (4) KUHPidana dengan ancaman lima (5) tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil disita antar lain 1 (satu) botol minuman ringan merk S-Tea ukuran 350 ml, 1 (satu) Stel pakaian korban, 1 (satu) unit kendaraan Honda Vario Warna Putih, 1 (satu) Kwitansi pembelian cairan air keras jenis HCL dan 1 (satu) lembar buku catatan pembelian air keras jenis HCL. (Subag Humas)
