Cilegon
– Polres Cilegon berhasil mengamankan sebanyak sepuluh orang tersangka kasus
curanmor, judi online dan kasus kriminal lain, para tersangka berhasil diamankan
Polres Cilegon dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan dalam
kurun waktu seminggu terakhir.
Tidak
hanya meringkus pelaku kejahatan, Kepolisian Polres Cilegon juga turut menyita
ribuan botol minuman keras berbagai merk, ratusan liter arak dan miras oplosan,
uang tunai, hanphone, laptop, VCD atau DVD Bajakan serta empat unit kendaraan
sepeda motor jenis matic.
Wakapolres
Cilegon Kompol Andra Wardhana mengatakan pada Press Release, operasi pekat yang
dilakukan di wilayah hukum Polres Cilegon merupakan dalam rangka menjaga
stabilitas keamanan dan ketertiban menjelang perayaan hari natal dan tahun baru
2020 nanti. Selain itu, Andra juga mengatakan, dari hasil tersebut kepolisian
menyita ribuan botol miras berbagai merk, ribuan keping VCD dan DVD bajakan,
ratusan liter arak dan miras oplosan, uang tunai dan pelaku judi online, serta
empat orang tersangka pelaku curanmor yang diringkus di Panimbang, Kabaupaten
Pandeglang, pada saat akan melakukan bertransaksi.
"Dari
hasil (pekat) Kalimaya 2019 kita amankan 8.475 miras, dan 250 liter tuak, kami
juga mendapatkan dua perkara kasus perjudian, dan dua kasus ranmor. Untuk miras
kami dapatkan dari tempat hiburan dan warung-warung jamu," paparnya kepada
awak media, di Mapolres Cilegon, Selasa, 17 Desember 2019.
Hadir
dalam kegiatan Press Release ini, Kanit Resmob Polres Cilegon, Ipda Yogie
Fahrisal, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP. Zamrul Aini, Kasubag Humas Polres
Cilegon AKP. Awab, dan Paur Subag Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Darmawan.
Wakapolres
juga menambahkan, untuk para pelaku perjudian online sendiri, Para tersangka
ini beroperasi dengan cara mengirimkan pesan instant di internet dan menunggu
bayaran atau komisi dari pembeli atau bandar. "Menurut dari pengakuan
tersangka, mereka sudah beroperasi kurang lebih satu tahun dan mereka ditangkap
di merak," jelasnya.
Adapun
untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor, Andra menyatakan, pihaknya menangkap
keempat orang tersebut di lokasi berbeda. Diantaranya, di wilayah Cilegon dan
Panimbang, Kabupaten Pandeglang. "Sasaran para pelaku curanmor ini adalah motor-motor yang
tidak dikunci stang dan pelaku sebelum membawa kendaraan tersebut dengan cara
didorong atau di step," tutupnya.
Selain
menyita dan meringkus para pelaku kejahatan, para tersangka juga terancam
hukuman dengan pasal 303 untuk kasus perjudian, dan pasal 363 untuk pelaku
pencurian kendaraan bermotor.
Rencananya,
barang sitaan berupa miras akan dibawa ke Mapolda Banten untuk kemudian nantinya akan musnahkan.(Red)