-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dalam Sepekan, Polres Cilegon Ringkus Sepuluh Pelaku Tindak Kriminal

Selasa, Desember 17, 2019 | Desember 17, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-17T09:16:11Z




Cilegon – Polres Cilegon berhasil mengamankan sebanyak sepuluh orang tersangka kasus curanmor, judi online dan kasus kriminal lain, para tersangka berhasil diamankan Polres Cilegon dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan dalam kurun waktu seminggu terakhir.

Tidak hanya meringkus pelaku kejahatan, Kepolisian Polres Cilegon juga turut menyita ribuan botol minuman keras berbagai merk, ratusan liter arak dan miras oplosan, uang tunai, hanphone, laptop, VCD atau DVD Bajakan serta empat unit kendaraan sepeda motor jenis matic.

Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardhana mengatakan pada Press Release, operasi pekat yang dilakukan di wilayah hukum Polres Cilegon merupakan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban menjelang perayaan hari natal dan tahun baru 2020 nanti. Selain itu, Andra juga mengatakan, dari hasil tersebut kepolisian menyita ribuan botol miras berbagai merk, ribuan keping VCD dan DVD bajakan, ratusan liter arak dan miras oplosan, uang tunai dan pelaku judi online, serta empat orang tersangka pelaku curanmor yang diringkus di Panimbang, Kabaupaten Pandeglang, pada saat akan melakukan bertransaksi.

"Dari hasil (pekat) Kalimaya 2019 kita amankan 8.475 miras, dan 250 liter tuak, kami juga mendapatkan dua perkara kasus perjudian, dan dua kasus ranmor. Untuk miras kami dapatkan dari tempat hiburan dan warung-warung jamu," paparnya kepada awak media, di Mapolres Cilegon, Selasa, 17 Desember 2019.

Hadir dalam kegiatan Press Release ini, Kanit Resmob Polres Cilegon, Ipda Yogie Fahrisal, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP. Zamrul Aini, Kasubag Humas Polres Cilegon AKP. Awab, dan Paur Subag Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Darmawan.



Wakapolres juga menambahkan, untuk para pelaku perjudian online sendiri, Para tersangka ini beroperasi dengan cara mengirimkan pesan instant di internet dan menunggu bayaran atau komisi dari pembeli atau bandar. "Menurut dari pengakuan tersangka, mereka sudah beroperasi kurang lebih satu tahun dan mereka ditangkap di merak," jelasnya.

Adapun untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor, Andra menyatakan, pihaknya menangkap keempat orang tersebut di lokasi berbeda. Diantaranya, di wilayah Cilegon dan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. "Sasaran para  pelaku curanmor ini adalah motor-motor yang tidak dikunci stang dan pelaku sebelum membawa kendaraan tersebut dengan cara didorong atau di step," tutupnya.



Selain menyita dan meringkus para pelaku kejahatan, para tersangka juga terancam hukuman dengan pasal 303 untuk kasus perjudian, dan pasal 363 untuk pelaku pencurian kendaraan bermotor.

Rencananya, barang sitaan berupa miras akan dibawa ke Mapolda Banten untuk kemudian nantinya akan musnahkan.(Red)
×
Berita Terbaru Update