Direktorat
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyita 552 tabung gas elpiji
berukuran 3 kilo gram (Subsidi). Ratusan tabung yang diduga berasal dari
wilayah Tangerang dan Bogor ini rencananya akan dijual dan diedarkan di wilayah
Lebak Provinsi Banten.
Penyitaan
ratusan tabung gas (Subsidi) tersebut merupakan salah satu upaya pihak
Kepolisian dalam membantu masyarakat agar tidak terjadi kelangkaan gas elpiji
terutama yang berukuran 3 Kg seperti di beberapa wilayah di Indonesia.
"Ditemukan
adanya pelanggaran atau penyimpangan terhadap penjual atau pengecer yang tidak
memiliki izin resmi," kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi
P, S.Ik MH saat dikonfirmasi di Ruangannya, Jumat (22/11/2019).
Tim Subdit I
Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyelidikan di sebuah tempat usaha milik
warga di Jalan Soekarno Hatta Kabupaten Lebak, Banten pada Selasa (19/11/2019)
lalu, ditemukan praktik kecurangan yang menguntungkan pihak tertentu.
"Kabupaten
Lebak itu warnanya hitam, segelnya telah diganti saat tim datang. Seolah-olah
kalau di cek punya wilayah atau hak zona Lebak," ungkap Kombes Pol Edy
Sumardi.
Kuat dugaan,
lanjut Edy, pemilik usaha sudah melakukan pengoplosan sebelumnya. Sehingga
tabung gas itu sudah tidak terjamin keamanannya.
"Dugaan
dioplos ada, namun masih perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut," tutup Kabdihumas
Polda Banten. (Red/Hms)

