Serang - Jelang penetapan hasil sidang keputusan Mahkama Konstitusi yang di selenggarakan di Jakarta, tokoh masyarakat Kampung Cijulud Linkungan Kentir Desa Pengarengan Kabupaten Serang Ust. Jemidin menghimbau kepada masyarakat baik pemuda-pemudi agar tetap tenang Jangan terprovokasi dan Jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum atau kerusuhan dalam hasil keputusan MK terkait Pilpres tahun 2019
"Proses hukum terhadap sengketa Pemilu 2019 yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dimulai Jumat (14/6/2019) dan akan diputus pada 28 Juni 2019, Menghadapi digelarnya sidang dan vonis di MK, diharapkan elemen masyarakat harus menahan diri dan mempercayakan segala proses hukum sampai vonis ketuk palu Hakim MK nanti," Kata Ust.Jemidin kepada awak media di kediamannya, minggu (16/6/2019).
Kemudian ia menolak segala bentuk kerusuhan, karena kerusuhan adalah musuh masyarakat dan kedamaian bersama.
"tetap selalu jaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia aman nyaman dan damai NKRI harga mati, hindari perpecahan sesama anak bangsa dan kami dengan tegas menolak aksi kerusuhan dan semacamnya,"tegasnya.