-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Seorang Pelaku Curat di Rumah Warga, Berhasil Diamankan Satreskrim Polresta Tangerang

Kamis, Mei 09, 2019 | Mei 09, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-09T16:39:46Z


Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Kampung Bongborongan, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Banten, Rabu (08/05/2019) pukul 01.00 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir M.Si melalui Kapolres Tangerang Kombes Pol Syabilul Alif S.Ik kepada awak media menyebutkan, Kamis (09/05/2019) membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan nomor LP /191 / K / V/ 2019 / Resta Tangerang ,tanggal 8 Mei 2019 atas nama pelapor Dewi Mirawati (32) warga Kelurahan Suradita Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Tersangka yang berhasil diamankan atas nama AM (24) Warga Kecamatan Cikande. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka "1 buah tas coklat, 1 unit hp, 1 unit headset, 1 buah jam tangan, 3  lembar uang Rp 50.000,00 dan  2 kartu asuransi,"terang Sabilul.

Sabilul menjelaskan kronologis kejadian ini berawal saat korban sedang berada dirumah orangtuanya di Kampung Bongborongan. Rumah tersebut berposisi gabung dengan warung. Selanjutnya datang orang yang tidak di kenal (AM) memesan makanan. Selang beberapa menit kemudian, AM meminta izin ke toilet namun tak kunjung balik. 

Merasa curiga dengan gerak - gerik tersangka korban langsung mengecek kebelakang, setelah dicek tersangka baru saja keluar dari kamar korban dan membawa tas korban yang berisikan uang tunai Rp 150.000,00 beserta barang lainnya, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000.



"Berdasarkan informasi masyarakat dan adanya laporan Polisi korban. Tim Reskrim Polresta Tangerang bergerak cepat menyisiri sekitar lokasi TKP yang tidak begitu jauh, sehingga pelaku ditemukan di sekitar Jalan Raya Tangerang dan petugas dengan cepat mengamankan tersangka tersebut,"imbuh Sabilul

Atas perbuatannya, AM dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman kurung penjara selama lima tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut. 
×
Berita Terbaru Update