close

*

Resnarkoba Polres Serang Ciduk RS Pelaku Penyalahgunaan Narkoba -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Resnarkoba Polres Serang Ciduk RS Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Monday, May 13, 2019 | May 13, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-13T08:12:52Z


Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Minggu (12/05/2019) pukul 01.00 Wib.

Kapolda Banten Irjen Drs Pol Tomsi Tohir MSi melalui Kabid Humas AKBP Edy Sumardi P SIk MH, Senin (13/05/2019) membenarkan Satresnarkoba Polres Serang telah berhasil dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis Sabu. Pelaku yang berhasil diamankan RS alias AR (35) yang merupakan seorang pegawai karyawan swasta.

"Dari tangan RS berhasil kita amankan barang bukti 1 paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,27 gram dan 1 bungkus rokok,"terang Edy

Sementara Kapolres Serang, AKBP Indra Gunawan menjelaskan, penangakapan tersangka berdasarkan laporan LP-A/93/V/ 2018/SPKT Tanggal 12 Mei 2019 serta adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkoba disekitar wilayah tersebut. 

Kemudian tim Resnarkoba melakukan lidik di lokasi tersebut. Sehingga tim berhasil mengamankan pelaku RS Saat dilakukan penggledahan didapatkan barang bukti tersebut. Pengakuan tersangka, barang haram tersebut miliknya yang dia dapat dari BB yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Terhadap tersangka akan dikenakan 112 UU RI. No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut,"tutup Indra. (Red)
×
Berita Terbaru Update