close

*

Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu -->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Kota Tangerang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Saturday, March 30, 2019 | March 30, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-30T16:46:50Z


Tangerang - Banten, Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten, Berhasil mengunggkap Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan jenis Sabu, Kamis (28/03/2019).

Kapolda Banten, Irjen Pol Tomsi Tohir, melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif membenarkan terkait penangkapan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba, kepada awak media, melalui pesan whattsappnya.

"Pelaku yang berhasil diamankan itu berinisial, K, Laki laki, 57 Tahun, pekerjaan karyawan swasta, asal Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang," terangnya.

Sabilul menjelasakan kronologis kejadiannya,  pada hari Kamis, 28 Maret  2019, sekira pukul 19.00 Wib, kami tim opsnal unit 3 Satresnarkoba Polresta Tangerang mendapatkan informasii dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya sebuah tempat rumah kontrakan dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.



"Berdasarkan informasi dari masyarakat, sekira pukul 20.00 Wib, tim Opsnal unit 3 Satresnorkoba Polresta Tangerang, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama dengan inisial "K". Dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," ujarnya

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya, didapatkan 1 (Satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan 2 (Dua) bungkus Narkotika golongan I jenis Sabu, yang berada dalam kantong celana depan sebelah kanan untuk digunakan oleh tersangka.

"Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti sabu tersebut seberat 0,77 gram. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kota Tangerang Polda Banten." Pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat dan juga kepada tokoh masyarakat untuk berperan aktif bersama polisi, ikut mengawasi lingkungannya dan mencegah beredarnya barang haram tersebut.

"Jika terbukti melanggar Pasal 112 Jo 114  UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, maka ancaman hukumannya sekitar 15 tahun penjara, “ tutur Edy (BidHms)
×
Berita Terbaru Update