Cilegon - Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat Kapolsek KSKP bersama segenap instasi terkait seperti BPTD, ASDP, Gapasdap, Infa dan Kespel dalam pelabuhan penyebrangan Merak berkoordinasi untuk menyampaikan pengumuman penting terkait peraturan baru dalam pelayanan penyebrangan ASDP Cabang Merak pada Jumat, (12/5/2023).
Pasca terjadinya insiden kebakaran di KMP Royce di Perairan Merak dengan tujuan Pelabuhan Merak-Bakauheni menjadi bahan evaluasi bagi segenap Intansi terkait seperti ASDP dan BPTD.
Dalam kesempatan Jum'at curhat tersebut Kapolsek KSPK IPTU Atep Mulyana ikut menghadiri rapat Koordinasi tersebut dengan tujuan membantu untuk menyampaikan pengumuman tersebut kepada masyarakat luas.
"Dalam pengumuman atau peraturan penyebrangan bagi pengguna jasa ada tiga poin," jelasnya.
3 poin peraturan baru antara lain :
- Seluruh pemakai jasa penyebrangan wajib melaporkan jumlah penumpang yang berada di dalam kendaraan pada saat pembelian tiket.
- Seluruh kendaraan yang berada di atas kapal selama dalam pelayaran Wajib Mematikan Mesin Kendaraan.
- Seluruh pemakaian jasa penyebrangan dilarang berada di dalam kendaraan selama dalam pelayaran.
"Kami Polri khususnya KSPK Merak yang berada di kawasan pelabuhan Merak akan membantu pihak-pihak terkait yang ada di pelabuhan Merak untuk menyampaikan peraturan baru ini kepada masyarakat luas," tandas Kapolsek.