Serang, Banten – Jalaluidin (40) pekerjaan wiraswasta warga Banten Indah Permai (BIP) Kota Serang diamankan aparat kepolisian Polres Serang Kota Polda Banten atas tindak pidana asusila yang ia lakukan kepada seorang anak dibawah umur.
Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata mengatkan, kami telah mendapatkan laporkan di Unit IV PPA atas kasus tindak pidana persetubuhan dan cabul yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI no.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kami menerima laporan dari orang tua korban Wiwi Komariah (42) bahwa anaknya telah menerima tindakan asusila dari Jalaludin pada bulan November 2019,” kata Indra saat dikonfirmasi, Jum’at (17/01/2020).
“Jalaludin melakukan perbuatan asusila tersebut di dalam kamar sang anak,” sambung Indra.
Indra menjelaskan, kronologis kejadian ketika korban sedang tiduran di dalam kamar, kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban DM (13), lalu pelaku membuka celana korban hingga setengah lutut.
“Pelaku langsung meraba dan memasukan alat kelamin ke alat kelamin korban sampai klimaks dan mengeluarkan sperma di lantai kamar korban,”terang Indra.
”Untuk saat ini, pelaku sudah kami tangkap dan sudah berada di ruang penyidik Polres Serang Kota, kami juga sudah melakukan gelar perkara,” pungkas Indra.
